Potret24.com, PEKANBARU – Lokasi hiburan Club Star City yang berada di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru disegel permanen, Senin (14/9/2020) malam oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Izin usaha yang dimiliki pengelola sudah dicabut. Penyegelan ini akibat aktivitas Star City Club yang diduga terkait penyalahgunaan izin serta penyalahgunaan narkotika.
“Lokasinya kita segel permanen. Izinnya pun sudah dicabut,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil.
Artinya, lokasi itu tidak dibenarkan buka kembali. Jika pun ada usaha yang buka di tempat yang sama, tidak dibenarkan lagi menggunakan perizinan lama karena sudah dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
[Form id=”8″]
“Kita sama-sama tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. Proses selanjutnya, kata dia, pengelola dipersilahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP.
“Bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita tegakkan Perda kita. Nanti kita lihat prosesnya, tugas kita sebagai penegak perda. Pengelola silahkan melakukan langkah lain yang ingin dia lanjutkan apa yang mau dia usahakan untuk kesejahteraan pegawainya,” jelasnya.
Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra menyambut baik penyegelan yang dilakukan DPM-PTSP.
“Langkah yang tepat. Kita apresiasikan langkah mereka tersebut. Tapi sebaiknya juga menyasar di sejumlah lokasi-lokasi lainnya yang terindikasi penyalahgunaan izin,” katanya, Selasa (15/09/2020). (gr)