[Form id=”8″]Potret24.com, Rengat– Salah satu pimpinan tertinggi diantara 17 KUD Supriyono membenarkan adanya menerima surat undangan dari buntut hasil greding yang tidak bersedia dikembalikan pihak PKS PT.Meganusa Inti Sawit.
Menguap surat Sekda Kabupaten Indragiri Hulu No.525/Distan–Bun/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 perihal mengundang pengurus 17 KUD.
Surat itu langsung ditandatangani Ir. H Hendrizal MSi sebagai Sekda Kabupaten Indragiri Hulu. Dimana dari 17 KUD untuk dapat hadir hari ini di ruang rapat Thamsir Rahman di lantai IV Kantor Bupati Indragiri Hulu pada pukul 14.00 WIB tertanggal (17/09/20).
Artinya, belum diketahui maksud dan tujuan Sekda mengundang 17 pengurus KUD. Apakah buntut pemotongan hasil greding TBS milik petani yang tidak di kembalikan pihak PKS PT. Meganusa Inti Sawit, atau ada hal lain.
Meski demikian, dalam butir surat undangan tersebut lanjutnya, “bertujuan melakukan pembahasan soal perundingan masalah greding Tandah Buah Segar (TBS) antara PKS PT.Meganusa Inti Sawit dengan kelompok petani yang belum mendapatkan kesepahaman,” Pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dodi Irawan SHi mengatakan soal adanya isu mengundang para pengurus 17 KUD, belum mengetahui informasi tersebut.
Dan hering yang berlangsung pada Senin (14/9), melakukan upaya memediasi antara pihak KUD dengan pihak perusahaan agar diketahui kebenarannya. Hanya saja saat di undang Dinas Pertanian dan Peternakan, tidak hadir.
Maka tidak dapat dilanjutkan hering tersebut sebagai alasan pihak menagennya PKS PT. Meganusa Inti Sawit, dan rencana akan kbali di jadwalkan Senin depan.(fras)