Pekanbaru

Politisi Ida Yulita Susanti Bersuara Nyaring, Tuding Ketua DPRD Pekanbaru Tidak Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

3
×

Politisi Ida Yulita Susanti Bersuara Nyaring, Tuding Ketua DPRD Pekanbaru Tidak Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Rapat paripurna penandatangan MoU KUA-PPAS di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (24/09/2020) malam berlangsung panas.

Politisi Partai Golkar Ida Yulita Susanti menuding Ketua DPRD Kota Pekanbaru tidak konsisten menyuarakan kepentingan rakyat. Tudingan itu terlontar saat rapat baru dibuka sekitar 5 menit.

Interupsi Ida Yulita Susanti ini terlontar saat wakil rakyat tengah menyepakati RAPBD-P 2020 dalam MoU KUA-PPAS APBD-P 2020 senilai Rp2,7 Triliun yang fokus menangani persoalan banjir, penanganan Covid-19 dan UMKM.

Pantauan Potret24.com di lapangan menyebutkan, anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti awalnya meminta agar rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD-P ditunda.

Alasannya karena terlalu banyak aturan dalam UU yang dilanggar dan tidak sesuai mekanisme pembahasan yang semestinya.

Namun di tengah interupsi, anggota DPRD Pekanbaru asal Fraksi PKS membantah tudingan Ida Yulita dan menyerang balik Ida Yulita Susanti dengan argumentasinya. Suasana rapat yang berlangsung panas langsung diskor pimpinan sidang.

Dalam keterangannya kepada Potret24.com, Ida memberikan secara terperinci alasannya meminta tenggat waktu agar pembahasan MoU KUA- PPAS di APBD Perubahan bisa lebih akurat dan detail. Karena tegasnya lagi, Komisi I DPRD Pekanbaru tengah melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya yang ada di OPD Pemko Pekanbaru.

Salah satu alasan Ida minta penundaan karena ada poin bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp100 juta per kelurahan.

“Kita ingin memastikan apakah itu sudah direalisasikan atau belum. Tepat sasaran atau tidak,” kata Ida kepada Potret24.com.

Menurut Ida, realisasi anggaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang mana realiasi anggaran adalah pedoman DPRD Pekanbaru, dalam membahas anggaran perubahan.

“Kita tidak boleh mengabaikan amanat UU dari penyusunan APBD. Hari ini kita membahas penyusunan APBD, sementara kita dilanda Covid-19,” cetusnya.

Selain itu, aturan dalam penanganan Covid-19 dalan pembahasan APBD-P juga diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 serta intruksi presiden nomor 4 tahun 2020 dalam melakukan refocusing kegiatan.

Atas dasar itulah kata Ida, mekanisme dalam UU tidak boleh dilewati. Sebab, ketika muncul persoalan hukum orang tidak akan mendengar argumentasi, tapi akan melihat hasil dari dokumentasi.

“Kalau mereka tetap melaksanakan, tentu kami mengambil sikap. Karena mekanisme ini tidak dilaksanakan sesuai UU kami akan surati Gubernur Riau karena alur pembahasan APBD-P 2020 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, usai rapat pengesahan MoU KUA-PPAS APBD-P 2020, menyebutkan, interupsi yang disampaikan oleh anggotanya tersebut adalah hal yang wajar dalam lembaga politik.

Politisi PKS ini mengatakan, dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi, pimpinan sudah memberikan waktu kurang lebih 2 hari, termasuk di sela workshop DPRD saat berada di Kota Batam, Kepri.

Bahkan dengan jadwal DPRD Pekanbaru yang padat saat ini, pimpinan sudah memberikan tambahan waktu. Sebab, jika terjadi penundaan, ini akan berakibat fatal.

“APBD kita bisa tidak disahkan. Batas terakhir tanggal 30,” urainya.

Tudingan Ketua DPRD Pekanbaru yang tidak konsisten dalam menyuarakan kepentingan rakyat menurutnya, itu bagian dari persepsi dari Ida Yulita Susanti sebagai Anggota DPRD.

Termasuk saat ditanya soal alur dan tahapan pembahasan KUA-PPAS dalam APBD-P 2020 yang tidak sesuai mekanisme, Hamdani membantahnya.

“Mungkin ada hal yang tidak beliau ketahui, misalnya RKPD. Sudah ada di banggar. Mungkin tidak tersampaikan baik dari Komisi atau Fraksi ke orang bersangkutan, maklum lah kan, situasi sekarang anggota dewan banyak yang tidak masuk,” pungkasnya. (gr/br)