Potret24.com, Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Dusun Penghijauan jalan Batang Punggai – Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi marak. Aktivitas yang meresahkan masyarakat dan mengancam kerusakan lingkungan tersebut belum diketahui juragannya.
Pemerintah desa setempat sudah menegur aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun, pemilik lokasi pertambangan dan para pekerja terkesan membandel. Kedua belah pihak terkesan kolaborasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan ilegalnya kendati telah ditegur.
“Sudah beberapa kali Kami monitoring ke Hulu dari dari Aktifitas PETI ini. Bahkan melakukan teguran kepada yang punya lokasi begitu juga para pekerja, namun tidak di indahkan,” kata Kepala desa Koto Kari, Ardiman kepada Potret24.com, Selasa (29/09/2020).
Ardiman menjelaskan, sejauh ini aktivitas pertambangan ilegal tersebut sudah mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan. Misalnya, Danau Koto. Dimana Danau Koto yang merupakan pintu terakhir para petani untuk mengaliri air ke sawah, kini telah keruh.
“Sepanjang Sungai di Merbau mengalami kekeruhan hingga hilir. Kemudian, Danau Koto Kari. Danau Koto inilah yang menjadi tempat akhir untuk mengaliri sawah – sawah Petani di hilirnya. Belum lagi kita bicara tentang Habitat dan Ekosistim di dalam Air,” cetusnya.
Ardiman meminta pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk gerak cepat menertibkan penambangan PETI tersebut. Sebab, keberadaan PETI sangat meresahkan dan mengancam kerusakan lingkungan.
“Diminta kepada Dinas ESDM, Kapolsek dan Kapolres Kuantan Singingi, agar Menertibkan para pelaku peti ini,” pungkasnya. **(Wawan Syahputra)