Potret24.com, Pekanbaru- Terkait dengan aturan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berskala kecil yang akan dilaksanakan Pemerintah P" />
Advertorial

Pemprov Riau Masih Kaji Aturan Hukum Penerapan PSBB Terbatas

4
×

Pemprov Riau Masih Kaji Aturan Hukum Penerapan PSBB Terbatas

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Terkait dengan aturan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berskala kecil yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih akan dikaji dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir, Selasa (01/09/2020).

Dikatakannya, untuk sekarang, Pemprov Riau belum bisa memastikan kapan persisnya kebijakan ini bisa diterapkan di Riau. Nantinya, dengan diterapkannya PSBB terbatas (skala kecil) kita berharap bisa menjadi suatu langkah yang dapat menimalisir penyebaran Covid-19.

“Terutama, pada daerah – daerah yang berstatus zona merah maupun orange,” sambungnya.

Sesuai ketentuan, ucapnya lagi, PSBB diusulkan oleh daerah, bukan provinsi. Artinya, hal sama juga berlaku untuk daerah dalam skala kecil, seperti RT/RW mengusulkan ke kelurahan atau kecamatan, lalu diteruskan ke kabupaten.

Sekali lagi, Mimi berpendapat PSBB terbatas ini perlu dilakukan sebagai bagian untuk memasif-kan penanganan Covid-19 di Riau, yang beberapa waktu belakangan sangat tinggi eskalasinya

“Nanti kita lihat dulu lah dengan Biro Hukum bagaimana aturan-aturannya. Tentunya ini juga akan dilibatkan tim Satgas Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa Pemprov Riau sedang mengevaluasi kemungkinan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah tertentu.

“Kita sedang evaluasi itu, pak Gubernur juga sedang evaluasi bersama. Tergantung kondisinya, kalau nanti kondisinya (gawat) bisa saja skala lokal,” jelasnya di Gedung DPRD Riau, Senin (31/08/2020).

Edy mengatakan evaluasi tersebut akan melibatkan banyak pihak. PSBB skala lokal tersebut bisa bersifat kecamatan.

“Hasil evaluasi itu akan dirapatkan dengan pemerintah daerah lainya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Riau meningkat drastis menjadi 1.739 pada Minggu (31/08/2020). Dalam jangka waktu satu bulan jumlah kasus meningkat 1.200 orang.

Adapun kota Pekanbaru sebagai wilayah dengan paparan kasus terbanyak, tengah berupaya melakukan penyekatan terhadap sebaran Covid-19. Upaya tersebut salah satunya melalui penerapan denda Rp250 ribu, bagi yang tidak menggunakan masker. (adv)