Potret Peristiwa

Pemko Berikan Izin, Polda Riau Rutin Lakukan Razia, Sampai Kapan Begini Terus

4
×

Pemko Berikan Izin, Polda Riau Rutin Lakukan Razia, Sampai Kapan Begini Terus

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Pemko Pekanbaru sudah berulang diberikan pengertian untuk tidak lagi memberikan izin atas usaha Diskotek dan tempat hiburan malam. Karena disamping menjadi tempat peredaran narkoba juga menjadi tempat perkembangan yang paling efektif untuk penyebaran Virus Corona.

“Sudah berulang kali diberitahukan. Emang dasar bebal. Lokasi diskotek dan tempat hiburan malam tak perlu lagi diberikan izin. Lokasi ini diyakini tempat transaksi narkotika dan rentan terhadap penyebaran Virus Corona,” ujar H Syamsudin Alam, tokoh masyarakat Kota Pekanbaru, Selasa (08/09/2020).

Pihaknya memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Polda Riau yang selalu rutin melakukan aksi razia di berbagai tempat hiburan malam. “Saya salut dan memberikan apresiasi positif dengan kinerja Polda Riau yang rutin melakukan aksi razia di sejumlah tempat hiburan malam. Namun saya sangat kecewa dengan Pemko Pekanbaru yang juga rutin mengeluarkan izin tempat-tempat yang diyakini sebagai lokasi penyebaran Narkoba,” tegasnya lagi.

Semestinya tambah Syamsudin lagi, lokasi yang diyakini tempat penyebaran narkoba hasil penangkapan Polda Riau disegel segera.

“Begitu Polda Riau mendapati lokasi hiburan malam menjadi sarang penyebaran narkotika, Pemko Pekanbaru langsung menindaklanjuti dengan penyegelan dan izinnya dicabut,” tambahnya lagi.

Kalau tidak tegasnya lagi, kapan tuntasnya pemberantasan penyebaran narkotika di Pekanbaru.

“Khan akhirnya begini-begini terus dan takkan pernah usai,” katanya menambahkan.

Sebelumnya Polda Riau melakukan aksi razia terkait protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dalam aksinya di satu lokasi hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, petugas menemukan puluhan pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Semuanya dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut razia berlangsung akhir pekan lalu. SC PUB/KTV dan SC serta diskotek EM menjadi sasaran untuk pendisiplinan protokol kesehatan.

Ketika masuk di tempat hiburan malam itu, puluhan personel Polda Riau menghentikan dentuman musik house. Di atas panggung tempat disk jockey bermain, petugas mengingat pentingnya memakai masker dan menjaga jarak di diskotek.

Dalam imbauannya, petugas sempat meninggikan suara karena beberapa pengunjung mengabaikan peringatan petugas. Semua pengunjung di tempat hiburan tadi diminta mendengarkan.

Tak lama setelah itu, petugas memerika satu persatu urine pengunjung. Hasilnya di diskotek EM tidak ada urine pengunjung positif narkoba.

“Ada 30 urine pengunjung diperiksa di EM, hasilnya negatif methaphetamine dan amphethamine,” kata Sunarto, Senin petang, (07/09/2020).

Sementara di SC PUB/KTV dan SC, petugas memeriksa urine ratusan pengunjung. Hasilnya ada 76 orang yang positif mengonsumsi narkoba, baik itu pil ekstasi atau sabu.

“Terdiri dari 58 laki-laki dan 18 perempuan,” kata Sunarto.[Form id=”6″]

Selain itu, petugas juga menyita 41 butir pil ekstasi di lantai diskotek tersebut. Turut juga dibawa sebagai barang bukti 1 butir pil happy five dan 8 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi yang sudah dihancurkan.

“Bentuk serbuk dan beratnya sekitar 6,2 gram,” kata Sunarto.

Sunarto menyebut pengunjung dan barang bukti diserahkan Polda Riau ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut. Petugas masih belum memutuskan apakah pengunjung itu direhabilitasi atau diproses tindak pidana narkoba.

“Kegiatan ini melibatkan 80 personel Polda Riau dan Polresta, kemudian dibantu 4 polisi militer dari TNI Angkatan Darat,” kata Sunarto. (gr)