Potret24.com, JAKARTA - Tak seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak te" />
Potret Lingkungan

Ojek Online Masih Boleh Bawa Penumpang di PSBB Jakarta

4
×

Ojek Online Masih Boleh Bawa Penumpang di PSBB Jakarta

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, JAKARTA – Tak seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak terlalu ketat dalam pengaturan sistem transportasi umum pada PSBB yang dimulai 14 September 2020 hari ini.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap memperbolehkan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang.

“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengankut barang dan penumpang, dengan protokol kesehatan ketat. Nanti akan diatur SK Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sementara untuk kendaraan pribadi, Anies mengatur kapasitasnya maksimal dua orang per baris kursi.

“Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali berdomisili di satu rumah, apabila tidak, berlaku itu,” ucapnya.

Dalam PSBB hari ini kapasitas maksimal kendaraan umum masih 50 persen. Namun frekuensi layanan dan armada akan dikurangi.(gr)