Pekanbaru

Mahasiswa Riau Tuntut Indra Satria Lubis Segera Dipecat

27
×

Mahasiswa Riau Tuntut Indra Satria Lubis Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Riau Tuntut Indra Satria Lubis Segera Dipecat

Potret24.com, PEKANBARU – Diskusi publik Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau mengangkat tema membongkar aliran dana APBD dalam penanganan Covid-19 yang digelar, Sabtu (26/09/2020).

Tak hanya fokus membahas penanganan Covid-19, tema diskusi malah melebar membahas perihal pengangkatan mantan narapidana yang dijadikan pejabat eselon III Provinsi Riau.

Dr HM Yusuf Daeng, akademisi Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang hadir sebagai narasumber mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika divonis bersalah oleh majelis hakim dalam jangka dua tahun secara otomatis harus dipecat.

“Bagaimana kalau PNS terlibat kasus hukum? minimal 2 tahun secara otomatis di pecat. kalau dia akan duduk lagi, itu persoalan etika. Dalam hukum ada nilai kepatutan. Persoalan duduk tak duduk adalah persoalan politis, tapi ini lebih kepada persoalan patut dan tidak patut,” jelasnya.

Yusuf Daeng menjelaskan bahwa di dalam undang-undang hingga saat ini tidak ada melarang seorang ASN yang sudah tersandung masalah hukum dilarang duduk menjadi pejabat.

“Layak tidak layak orang itu duduk di dalam undang-undang tidak ada mengatakan orang itu tidak boleh duduk, sampai hari ini tidak ada. Persoalan duduk tak duduk adalah persoalan politis, persoalan dasar hukum tidak ada dasar hukum tetapi persoalan etika patut tidak patut itu yang menjadi persoalan,” tegasnya.

Sementara narasumber lainnya, Ade Hartati anggota DPRD Riau yang juga merupakan srikandi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, PAN mendukung Gubernur Riau, Syamsuar pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgubri) lalu karena berdasarkan kepercayaan dengan harapan dapat membawa Riau menjadi lebih baik lagi.

Namun dirinya menuturkan banyak dari kepala daerah yang ada di Indonesia pada umumnya menyampingkan kepercayaan ketika sudah duduk menjadi pejabat publik.

“Banyak kepala daerah yang mengenyampingkan kepercayaan masyarakat, lebih mengedepankan pola-pola transaksional dengan berterimakasih kepada si ini dan si itu. Itu yang buat negara ini tidak pernah bagus,” tegasnya.

Anggota Komisi V DPRD Riau ini juga menjelaskan bahwa kepala daerah yang sudah terpilih sejatinya bisa menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, dengan cara mengedepankan kekuatan sosial dengan menerapkan pola tidak pragmatis.

“Contoh kamu memilih saya buka karena uang, namun kamu memilih saya karena visi misi saya menumbuhkan kepercayaan ketika saya maju saya tidak butuh modal banyak. Itulah yang namanya trust,” pungkasnya.

Sementara itu Zulkardi Kordinator Umum (Kordum) aliansi mahasiswa dan pemuda se-Riau mengatakan Good Goverment atau pemerintah yang baik harus mencerminkan proses penempatan para pejabat nya melalui proses seleksi transparan, akuntabel dan profesional dengan mekanisme yang telah diatur undang undang dan peraturan pemerintah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Lanjutnya dalam melakukan pemilihan pejabat yang akan mendukung kinerja pemerintah, harus melibatkan pihak pengawas eksternal yang independen guna menghasilkan para pejabat yang memimiliki kapabilitas dan kompetensi dibidang nya serta menghasilkan pejabat yang tidak berperilaku koruptif didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya sesuai dengan sumpah jabatan dan fakta integritas yang telah di tanda tangani oleh pejabat tersebut pada saat dilantik.

“Mantan narapidana Indra Satria Lubis seharusnya tidak lulus didalam Proses Asessment jabatan yang dilakukan BKD Provinsi Riau. Terutama pada tahap proses tes Kepatutan dan kelayakan seorang calon pejabat. Seharusnya ASN tersebut tidak selayaknya diberikan jabatan melihat UU ASN nomer 5 tahun 2014, sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya lagi.

Dirinya secara tegas meminta Gubri Syamsuar menon aktifkan Indra Satria Lubis sebagai eselon III. “Kita akan turun kembali ke jalan jika tuntutan ini tidak direalisasikan,” tegasnya lagi. (gr)