Potret24.com, PEKANBARU – Sejak dioperasikan sejak Februari 2020, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Riau terus meningkatkan pelayanannya. Sejauh ini, sudah ada 15 layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati, layanan itu bisa diakses secara langsung dengan mendatangi gedung PTSP yang berada satu komplek dengan kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Selain itu, layanan ini telah terintegrasi secara online di website Kejati Riau, dengan alamat situs http://kejati-riau.kejaksaan.go.id/ptsp/.
“Seluruh layanan ada di sana. Saat ini ada sekitar 15 layanan yang tersedia,” ujar Kajati Mia kepada Haluan Riau, Rabu (16/09/2020).
Adapun belasan layanan itu adalah Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, Lapor Korupsi, Pelayanan Hukum JPN (Jaksa Pengacara Negara), Permohonan Audiensi, Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengawasan Barang Cetakan, dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Berikutnya, Informasi Perkara Pidana Umum, Informasi Perkara Pidana Khusus, Pengajuan Pertimbangan Hukum, Jadwal Sidang, Tilang Online, Ijin Besuk Online, dan Survey Kepuasan Masyarakat.
“Untuk layanan akan kita upgrade juga. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bisa terpenuhi lewat fasilitas PTSP Kejati Riau,” bebernya lagi.
Untuk diketahui, posisi Gedung PTSP berada di paling ujung sebelah kanan, jika pengunjung masuk dari gerbang utama Kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Setiap tamu atau pengunjung yang datang, terlebih dahulu harus melaporkan terkait keperluannya ke PTSP. Di sana, sudah ada beberapa orang petugas yang siap sedia untuk melayani.
Sarana dan prasarana di gedung PTSP juga terbilang cukup lengkap. Mulai dari komputer, kursi tunggu, toilet, hingga ketersediaan hand sanitizer yang bisa dimanfaatkan oleh pengunjung.
Sesampainya di sana, pengunjung bisa langsung menyampaikan apa yang menjadi keperluannya. Khususnya yang menyangkut dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan.
Setelah itu, pengunjung akan dimintai kartu identitasnya dan difoto oleh petugas dengan kamera kecil yang terpasang di komputer. Secara otomatis, data tersebut akan masuk ke dalam buku tamu elektronik di sistem.
Selanjutnya, jika ingin bertemu dengan Jaksa terkait, maka pengunjung akan diminta menunggu sebentar. Petugas di sana kemudian akan mengirimkan pesan singkat melalui fasilitas Short Massage System (SMS) kepada Jaksa yang dimaksud.
Jika Jaksa tersebut bersedia atau dalam artian tidak sedang dalam melaksanakan tugas, maka pengunjung akan diarahkan untuk menuju ke ruangan lantai II PTSP.
Pengunjung juga akan diberikan tanda pengenal khusus oleh petugas selama masih berada di lingkungan Kantor Kejati Riau.
“Jadi tidak ada lagi yang menemui ke ruangan Jaksa langsung,” tegas wanita bergelar doktoral itu.
“Selain untuk mempermudah pengunjung, ini juga menjadi bentuk transparansi dan menghindari potensi penyimpangan,” pungkas Kajati Riau, Mia Amiati.
Informasi tambahan, Kejati Riau merupakan salah satu Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berupaya keras meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) pada tahun 2020 ini. Selain meningkatkan pelayanan, Kejati Riau juga meneguhkan komitmen untuk bersih-bersih, terhindar dari segala bentuk penyimpangan dan korupsi. (hal)