Potret Hukrim

Kapolri Minta Proses Hukum Peserta Calon Kepala Daerah Ditunda

5
×

Kapolri Minta Proses Hukum Peserta Calon Kepala Daerah Ditunda

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, JAKARTA – Guna menjaga netralitas Kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Kapolri Jendral Pol Idham Aziz menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR).

Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

“Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Rabu lalu.

Ia juga mengatakan seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

“Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada,” kata dia.

Di dalam telegram tersebut juga terdapat penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir. Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Namun, aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg) dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.[Form id=”6″]

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” kata dia. (gr)