Potret PendidikanPotret Sumatera Selatan

Guru Honorer dan Wali Murid Laporkan Kepsek Yang Diduga Perjualbelikan Buku

3
×

Guru Honorer dan Wali Murid Laporkan Kepsek Yang Diduga Perjualbelikan Buku

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Palembang- Sungguh malang nasib seorang guru honorer yang ada di SDN 106 Sako Palembang ini.Pahlawan tanpa jasa ini informasinya hanya menerima gaji sekitar Rp 300 ribu setiap bulan. Padahal gaji guru honorer diketahui mengalami kenaikan sejak bulan Januari lalu.

“Sudah sembilan bulan kami tidak mengalami kenaikan gaji.Padahal surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah mengalami kenaikan di bulan Januari tahun 2020 ini,” ungkap Y salah seorang guru honorer kepada awak media ini, Jumat (11/09/2020).

Berbeda dengan sekolah lain yang diberikan kenaikan gaji oleh Kepala Sekolah mereka, tapi di SD Negeri 106 ini tidak ada sama sekali. Bahkan informasi lain menyebut jika ditempatnya mengajar itu ada praktik jual beli buku yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah.

Belum lagi Kuota Internet yang seharusnya dibayarkan hingga sekarang belum ada pembayaran,dan juga slip gaji honorer yang tidak sesuai dimana hanya berbentuk nota tulis.

Begitu juga dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk konsumsi sekolah yang tidak ada sama sekali.

Buku Modul yang diduga diperjualbelikan di SDN 106 Sako

“Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak berlaku di sekolah kami ini. Kalau di tanyalan, Kepsek marah dan ngomong kalau tidak ada yang bisa untuk menggeserkan jabatannya bahkan Kepala Dinas sekalipun,” jelasnya.[Form id=”8″]

Sementara itu mengenai jual beli buku, salah seorang wali murid mengakui hal yang sama. Mereka yang keberatan saat anaknya membeli buku wajar yang seharusnya didanai lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru mendapat jawaban jika pihak sekolah sedang tidak ada dana.

Wali murid yang minta identitasnya tidak disebutkan ini menjelaskan, jika salah satu buku yang dijual adalah Metode Belajar Praktis (Modul) kayak LKS tetapi tebal bukunya 130 halaman.

“Tetapi buku ini dijual belikan oleh pihak sekolah dengan seharga Rp 48.000,satu buku,” katanya.

Ia juga menambahkan, dalam jual buku tersebut dalam satu setahun bisa untuk siswa dimulai dari kelas 1 hingga kelas 6 yang diwajibkan sebanyak 8 buku. Padahal buku banyak yang tidak terpakai. “Paling lima sampai 10 lembar yang dipakai,” terangnya.

Kami minta agar Walikota Palembang serta Wakil Walikota Palembang agar segera untuk menindaklanjuti oknum Kepala Sekolah tersebut yang mana diduga telah memperjual belikan buku. Apalagi program Pendidikan sangat menjadi prioritas utama di Kota Palembang.

Sementara hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari Kepsek SDN 106 Sako. (red)