Advertorial

Gubri Imbau Bupati/Walikota Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

3
×

Gubri Imbau Bupati/Walikota Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melalui surat edaran (SE) Nomor 238/SE/2020 mengimbau Bupati/Wali Kota se Riau dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Riau untuk pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020 di Riau.

Gubri melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski, menyampaikan bahwa SE tersebut menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor:033/RI/PM.01.00/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 hal himbauan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

“Kepada Bupati/Wali Kota dan Perangkat Daerah Pemprov Riau mempedomani ketentuan perundang-undangan sebagai berikut,”kata Chairul Riski, Selasa (08/09/20).

Chairul Riski menuturkan, perundang-undangan yang bisa dipedomani tersebut diantaranya, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Berikutnya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Ia menambahkan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran administrasi terkait larangan pemberian dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

“Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,”ujarnya.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Kadis Diskominfotik Riau ini menyampaikan bahwa Gubri meminta agar Kepala Perangkat Daerah Pemprov Riau untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu juga, ASN dilingkungan Pemprov Riau dan ASN dilingkungan Pemda Kabupaten/Kota se Riau agar bersikap netral dengan tidak melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wali kota pada Pilkada serentak tahun 2020.

Ia juga mengimbau agar mensosialisasikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemprov Riau untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2020.

Kemudian, Chairul Riski Mengimbau seluruh ASN dilingkungan Pemprov Riau untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,”tutupnya. (adv)