Advertorial

Forkopimda Rohul Dorong Pemkab Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

3
×

Forkopimda Rohul Dorong Pemkab Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PASIR PANGARAIAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Rokan Hulu mendorong pemerintah daerah setempat segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Selain itu, Forkopimda juga mendorong Pemkab Rohul meningkatkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menjadi peraturan daerah.

Dorongan tersebut terungkap dari rapat koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat di ruang rapat utama Makopolres Rohul, Rabu (16/9/2020).

Rakor Lintas Sektoral ini dihadiri Ketua DPRD Rohul NovliWanda Ade Putra, Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik, Kalapas Pasir Pangairan M. Lukman, dan Ketua PN Rokan Hulu Sunoto. Turut hadir dalam Rakor tersebut Ketua KPU Rokan Hulu Efendri dan Ketua Bawaslu Rokan Hulu M. Fajrul Islami.

Sementara Pemkab Rohul hanya diwakili Kasatpol PP Rohul Ridarmanto, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Kadisperindag Henirfan dan Direktur RSUD Rohul dr. Novil.

Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat menyampaikan Rakor Lintas Sektoral ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Berkaitan Perbup yang diterbitkan Bupati Rokan Hulu, penegakannya akan mengedepan Satpol PP. Meski demikian, Kapolres meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial agar tetap dilakukan dengan cara-cara yang humanis.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta Pemkab Rohul agar segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Pasalnya, dari operasi yustisi yang dilakukan temuan di lapangan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kami dari Polres akan mengirimkan personel dalam bentuk surat perintah, begitu juga Kajari, Satpol PP, Pengadilan, dan Koramil dalam rangka pemulihan ekonomi dan untuk itu perlunya satgas,” jelasnya.

Sementara Itu Kejari Rohul Ivan Damanik menyarankan agar Perbup yang sudah dibuat hendaknya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan kesalahan hukum apabila Perbup ini diterapkan.

“Dalam penegakan hukum yang memuat sanksi hukum atau sanksi pidana seharusnya didasarkan oleh peraturan daerah bukan perbup,” ujarnya. (adv)