Potret24.com, Siak – Kepolisian sektor Siak menggelar operasi yustisi di simpang tiga jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Selasa (22/09/2020).
Operasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan menekankan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19.
“Operasi Yustisi ini untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap.
Dalam operasi itu, sebanyak 12 orang terjaring petugas. Kesalahan ke 12 orang tersebut tidak menggunakan masker. Mereka pun kemudian diberikan sanksi teguran.
“Terdapat sejumlah 12 orang yang kita amankan saat beraktifitas di luar rumah tidak pakai masker,” tukasnya.
Selain sanski teguran, ke 12 orang itu juga akan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kemudian, mereka kita dibolehkan pulang setelah memakai masker,” cakapnya.
Marto menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan celah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (inf)