Potret24.com, Siak – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menghadiri apel gabungan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Satpol PP, Kecamatan Siak, Selasa (15/09/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi serentak ini bertujuan melaksanakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Siak ini dipimpin Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya.
Dalam arahannya, Kapolres Siak Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, Operasi Yustisi serentak ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan penting nya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid – 19.
“Operasi yustisi serentak ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Siak pada khususnya seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa melakukan pembersihan jalan dengan menyapu serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan terutama penggunaan masker,” ucap AKBP Doddy.
Ditegaskannya lagi, seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas di lapangan tetap humanis dan jangan ada keragu raguan.
“Kami tidak henti-hentinya menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. Kemudian menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid – 19. Terakhir, bersama-sama kita berdoa agar wabah penyakit ini segera berakhir,” katanya lagi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengapresiasi apel gabungan Operasi Yustisi yang digelar Polres Siak ini.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” ucap Arfan.
Selain itu, untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, Pemerintah juga telah membuat Perda tentang penanggulangan penyebaran covid-19.
“Perda ini dibuat karena kepedulian kita terhadap masyarakat yang tercantum sejumlah sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar. Akan Tetapi sebelum perda ini diberlakukan, perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya,” katanya.
Ditambahkannya lagi, sejak pandemi covid menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban penerapan protokol Covid-19 terus dilakukan tim gugus tugas yang diketuai Bupati Siak Alfedri.
Setelah pelaksanaan apel gabungan operasi yustisi serentak seluruh personil di bagi menjadi tiga kelompok dan langsung bergerak ke tiga titik lokasi, simpang tiga depan SDN 05 Jalan Raja Kecik, Simpang empat lampu merah sutomo dan Simpang bundaran Kwalian yang nanti nya dijadikan tempat pelaksanaan operasi yustisi serentak terkait protokol kesehatan Covid – 19. (inf)