Potret24.com, PEKANBARU – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa, Minggu, (27/09/2020) sekitar pukul 08.30 Wib, pihaknya mendapat laporan bahwa pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tewas karena tenggelam dan tertimbun pasir tanah di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
Korban tewas, Rahmat Okto Figo, berumur 17 Tahun dan masih berstatus Pelajar kelas III SMA, warga Dusun 2 Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.
Sejumlah tiga orang yang bekerja di tambang emas ilegal tersebut saat kejadian melarikan diri. Mereka masing-masing, PE, 38 tahun warga Bangkinang Kabupaten Kampar. TO, 37 tahun, warga Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu, dan EP, 37 Tahun, warga Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.
Diuraikan Narto, panggilan akrab Kabid Humas Polda Riau, kronologis kejadian itu pada Minggu 27 September 2020 sekira pukul 07.30 Wib, PE bersama dengan pekerja lainnya melakukan aktifitas PETI.
“Korban Meninggal Dunia atas nama Figo mendapat pembagian pekerjaan melakukan penyelamanan ke dasar kolam sedalam lebih kurang 1-1,5 meter dengan dilengkapi selang oksigen untuk membawa alat yang bernama spiral yang akan menyedot pasir (bahan yang diharapkan ada campuran emas) didasar kolam ” terang Narto, Minggu malam (27/09/2020) kepada wartawan.
Akibat sedotan tersebut, kata Narto menyebabkan kondisi dinding kolam yang juga materialnya berupa campuran tanah dan pasir tidak kokoh. Sehingga tanah dan pasir tersebut longsor dan menimbun korban Figo.
“Pak Kades Sungai Alah yang mendapat informasi bahwa adanya salah seorang warga Desa Sungai Alah tertimbun akibat menambang emas dan kades langsung menuju TKP dan melakukan pencarian bersama warga dan sekitar pukul 11.30 Wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia ” tutur Narto.
“Berdasarkan keterangan dari orang tua korban tahu anaknya bekerja PETI sejak 2 minggu yang lalu.” tutup Narto. (bkm)