Potret24.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tidak mempermasalahkan dan membolehkan Bupati atau Gubernur untuk hadir mendeklarasikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
“Sebagai ketua Parpol, Syamsuar boleh menghadiri deklarasi,” ucap Ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan seperti yang dikutip potret24.com dari riauonline.co.id, Senin (07/09/2020).
“Beliau kan Deklarasi hari sabtu, itu hari libur jadi beliau tak perlu cuti,” pungkasnya lagi.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis juga tidak mempersalahkan hadirnya Gubernur Riau, Syamsuar di tengah deklarasi paslon H Indra Gunawan-Samsu Dalemunte (ESA) maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Pilkada di 2020.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman menegaskan, meskipun gubenur hadir harus bisa memposisikan diri sebagai ketua partai bukan sebagai gubenur.
[Form id=”6″]”Artinya, gubenur Riau harus juga melepaskan segala bentuk fasiitas negara yang melekat pada dirinya,” tegas Usman. (gr/ro)