Potret24.com, Pekanbaru- Kebijakan Gubernur Riau H Syamsuar yang akan menetapkan Rudianto yang sebelumnya Staf Ahli menjadi Pjs Bupati Rohil perlu dipertanyakan.
Status Rudianto yang sesuai informasi yang didapatkan potret24.com bakal menjadi tersangka korupsi di Disdik Riau bisa menjadi petaka bagi Gubernur Riau.
Informasi yang berhasil dirangkum potret24.com, nama Rudianto berkibar terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi di Disdik Riau. Data yang dimiliki potret24.com, Rudianto diduga menerima aliran dana korupsi mencapai Rp2,457 miliar dan satu unit mobil mewah Rubicon.
Rencana penempatan Rudianto selaku Pjs Bupati Rohil dinilai pengamat politik DR Tito Handoko sangat mencederai penanganan kasus korupsi di Riau.
“Poin kedua yang saya sampaikan kemarin. Pejabat terkait tidak sedang atau akan tersangkut masalah hukum,” katanya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Tito meminta Gubernur Riau meninjau ulang penempatan pejabat terkait sebagai Pjs.
“Harusnya ditinjau ulang. Karena nanti imbasnya juga ke Gubernur Riau sebagai pihak yang melakukan pengusulan. Jangan sampai muncul asumsi masyarakat Gubernur Riau tidak care dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di Disdik Riau alias tidak peduli,” katanya menambahkan. (gr)