Potret24.com, Siak – Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Siak bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu. Sanksi denda ini akan diterapkan terhadap pelanggar kepatuhan protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak. Hal ini sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.
“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi menerapkan protokol kesehatan. Misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lagi melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/09/20).
Upaya Pemkab Siak katanya lagi, dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut. Hal ini sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.
Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako.
“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi,” jelas Budhi lagi.
Menyikapi hal itu, dirinya menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 di lingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (inf)