Potret Riau

Antipasi Penyebaran Covid-19, Gubri Berlakukan WFH di Pemprov Riau

2
×

Antipasi Penyebaran Covid-19, Gubri Berlakukan WFH di Pemprov Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Guna mengantisipasi tingkat penyebaran Virus Corona di kalangan ASN, Gubri Syamsuar mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79/SE/2020 mencakup sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Dalam aplikasinya tegas Syamsuar, pihaknya memberlakukan sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi baru. Itu artinya Pemprov Riau kembali menerapkan pegawai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

“Hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Sistemnya bergantian dan sebagian work from home. Aturan ini tidak berlaku untuk pejabat eselon II, III dan IV. Mereka harus tetap masuk kantor,” kata Gubri, Kamis (17/09/2020) sore.

Pihaknya meminta secara tegas seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk menerapkan kebijakan itu.[Form id=”8″]

“Seluruh kepala OPD harus mematuhi aturan ini tanpa kecuali. Ini terpaksa kita lakukan demi mengurangi efektivitas penyebaran Virus Corona di kalangan ASN. Situasi ini semakin rumit akibat status Kota Pekanbaru sangat tinggi tingkat penularannya saat ini,” tegasnya lagi.

Kebijakan itu sendiri tambah Syamsuar akan dicabut seiring status Kota Pekanbaru.

“Kalau sudah berstatus hijau baru aturannya kita cabut,” katanya menambahkan.

Di ujung pembicaraannya, Syamsuar tetap menekankan seluruh masyarakat Riau tetap menjalankan protokol kesehatan secara benar.

“Tetap jalankan protokol kesehatan. Jaga jarak, rajin cuci tangan serta hindari keluar rumah terlebih dahulu,” katanya lagi. (gr)