Pekanbaru

Warganet Minta Kajati Riau Terima Tantangan Tersangka Video Wall

6
×

Warganet Minta Kajati Riau Terima Tantangan Tersangka Video Wall

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- “Nyanyian” tersangka dugaan korupsi Video Wall harus dijadikan pintu masuk Kejati Riau dalam hal pengusutan. Kejati diminta segera menindaklanjuti perihal dugaan korupsi tersebut dan menuntaskannya.

“Harus disikapi segera. Jangan didiamkan. Ini seperti tantangan terbuka yang sengaja dilontarkan ke Kejati Riau. Pilihan tinggal di Kejati Riau. Didiamkan saja karena ada sesuatu hal atau jika tidak harus difollow-up segera,” tegas warga Kota Pekanbaru, Ilham Sanusi.

Sebagai warga Kota Pekanbaru yang peduli hukum, dirinya meminta Kejati Riau segera menindaklanjuti tantangan terbuka tersangka Video Wall tersebut.

“Tantangan sudah disampaikan. Gimana sikap Kejati Riau terkait hal tersebut. Kalau perlu ditahan yah segera lakukan penahanan. Kejati jangan pernah takut dan saya jamin seluruh warga Riau ada di belakang Kejati Riau,” katanya menambahkan.

Tantangan yang disampaikan Vinsensius Hartanto melalui wartawan senior di Riau ini sebenarnya sangat memprihatinkan terkait upaya penegakan hukum di Riau saat ini.

“Saya akan bongkar semuanya, siapa-siapa yang sebenarnya terlibat dalam kasus tersebut. Tak peduli saya biar jelas semuanya siapa sebenarnya yang makan uang hasil korupsi tersebut,” ucapnya secara tegas sebagaimna dikutip potret24.com.

Ancaman tersebut dilontarkan Vinsensius karena dirinya mengaku sudah lelah terkait kasus yang menimpa dirinya tersebut.

Sementara sebelumnya ASN senior di Riau ini menilai Kejati Riau sangat keliru dalam penetapan tersangka terkait Video Wall tersebut.

“Vinsensius itu hanya PPTK. Semestinya yang lebih tepat dijadikan tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya. Saat ini PPK nya malah lenggang kangkung seakan tak bersalah,” tegas pejabat yang saat ini dinas di Kabupaten Bengkalis ini.

Dirinya meminta Kejati Riau jangan tanggung-tanggung dalam pengusutan kasus Video Wall tersebut.

“Masyarakat Pekanbaru sangat perlu tahu gimana tindak lanjut atas kasus tersebut. Termasuk alasan kenapa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan?” katanya lagi.

Dirinya berharap PPK Video Wall juga dijadikan tersangka atas kasus tersebut karena dia banyak tahu dan terlibat secara aktif dalam lingkaran kasus Video Wall tersebut.

“Harusnya PPK yakni Firmansyah Eka Putra juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya lagi.

Sebelumnya Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) DPD Riau, Fernandes Felix Panggabean memastikan akan meminta penjelasan Kejati Riau terkait persoalan dugaan korupsi Video Wall tersebut.

Karena saat ini, dua tersangka, masing-masingnya yakni ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Vinsensius Hartanto selaku PPTK dan Direktur CV Solusi Arya Prima berinisial AMI yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang masih berkeliaran bebas tanpa penahanan.

Dugaan korupsi Video Wall di Pemko Pekanbaru

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Setelah menghubungi distributor produk, perbaikan tidak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi.

Selanjutnya dicari bengkel elektronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.

Guna mendalami kasus dugaan korupsi di dalam pengadaan video wall 2017, Kejati Riau melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus meminta keterangan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (18/11/2019) tahun lalu.

Selain itu, Jaksa Penyelidik juga memanggil Azmi selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku Kepala Bappeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau juga telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Saat ekspos yang dilakukan pada awal Februari 2020 lalu, Kajati Riau saat itu, Mia Amiati menyampaikan sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus itu dan tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Apalagi jika kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti. Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan,” tegas Mia Amiati (gr)