Potret Hukrim

Transaksi Jual Beli Senjata Api, Polsek Tampan Ringkus 2 Pelaku

9
×

Transaksi Jual Beli Senjata Api, Polsek Tampan Ringkus 2 Pelaku

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Polsek Tampan meringkus dua pelaku berinisial AD (32) dan AR (44) yang diduga telah membawa senpi rakitan di Jalan Paus depan SPBU Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan kedua pelaku ditangkap Polsek Tampan, Jumat (15/08/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang transaksi jual beli senjata api. Kemudian Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP yang dimaksud,” ujar Ambarita, Selasa (18/8/2020).

Setelah sampai di tempat tersebut, tim melihat ada dua orang laki- laki yang berdiri di depan SPBU dekat sepeda motor.

Tersangka kepemilikan senjata api

Setelah memastikan informasi tersebut benar, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki- laki yang membawa tas dan satu orang temannya tersebut.

“Saat tas dibuka di dalamnya berisikan 1 pucuk senjata api laras pendek. Saat diinterogasi, pelaku AD mendapat senjata api itu dari pelaku lainnya berinisial AR,” jelasnya.

Tim kemudian memancing pelaku AR dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Arifin. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku AR mengakui bahwa 1 pucuk senjata api yang ditemukan berasal dari temannya di Palembang,” pungkasnya. (tang)