Potret Peristiwa

Tiga Fakta Siswi SMA Dibunuh Pacar Usai Diperkosa

7
×

Tiga Fakta Siswi SMA Dibunuh Pacar Usai Diperkosa

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Bandung- Cerita kasih dua sejoli di Rancaekek Kabupaten Bandung kandas di tengah jalan. Sang wanita yang masih duduk di bangku SMA tewas di tangan pacarnya sendiri usai disetubuhi paksa. Wanita malang ini dijerat hingga tewas dan dibungkus menggunakan karung.

Kejadian keji tersebut diketahui pada Rabu (05/08/2020) malam, setelah pelaku yang juga masih duduk di bangku SMK menyerahkan diri langsung kepada Polsek Rancaekek. Berikut fakta-faktanya.

Sekira pukul 23.30 WIB polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sebuah rumah kontrakan orang tua pelaku di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung. Benar saja, polisi menemukan sesosok mayat wanita terbujur kaku yang sudah terbungkus karung.

Rupanya, jasad tersebut merupakan kekasih dari sang pelaku. Ia mengaku dirinya telah mengotori tangannya dengan membunuh korban.

“Kami menerima laporan yang datang ke Polsek Rancaekek tentang adanya dugaan pembunuhan dilakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan yang jadi korban sama juga. Kami tak bisa sebutkan identitasnya. Anak berhadap hukum (pelaku) dan anak korban ini punya hubungan pacaran,” ungkap Hendra, beberapa hari lalu (6/8/2020).

Keduanya sudah berpacaran 1 tahun 5 bulan. Keduanya berbeda sekolah, korban di SMA dan pelaku di SMK.
Dari hasil visum, korban yang masih berusia 17 tahun itu mengalami luka di kelamin dan lehernya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sebelum dibunuh.

“Leher dan kemaluannya berdarah,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandung Ipda Riskawati.
“Awalnya dipaksa melakukan hubungan badan, setelah berhubungan badan dijerat lehernya pakai tali,” tambahnya.

Setelah menjerat korban dengan tali, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung. Lalu disimpannya karung itu di depan rumah, hingga akhirnya orangtua pelaku yang datang menanyakan apa isi karung itu. Lalu apa motif pelaku?

Dari pengakuannya sementara kepada polisi, pelaku mengaku cemburu karena korban mempunyai pacar lain.

“Si anak berhadapan hukum merasa cemburu karena anak korban ini memiliki pacar lainn yang diupload di medsos,” jelas Riska.

Hatinya pun terbakar api cemburu. Ia tak bisa menahan emosinya dan akhirnya memutuskan untuk membunuh korban.

Akibat perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, karena dirinya berusia di bawah umur, hukuman tersebut tidak akan disamakan seperti orang dewasa.

Selain itu, pelaku kini sudah didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh Polresta Bandung. Hal tersebut dilakukan agar sang pelaku tidak tertekan atas perlakuan di dalam tahanan. (gr)