Potret24.com, Jakarta – Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Rabu (19/8/2020). Kirah yang juga tetangga korban melakukan pembunuhan sadis di kebun durian pada Jumat (31/1/2020) lalu.
Rupanya, Kirah sudah mengamati korban sejak lama. Apalagi rumah mereka saling berhadapan.
Rencananya, pembunuhan itu akan dilakukan pada Selasa (28/1). Namun karena ada suatu hal, Kirah menunda rencana tersebut, dan baru terjadi tiga hari kemudian pada Jumat (31/1).
Kirah membunuh korban dengan cutter dalam hitungan detik. Tidak hanya membunuh, Kirah juga melakukan pelecehan seksual dengan benda tumpul.
Tidak berapa lama, Kirah ditangkap polisi. Kepada polisi, Kirah mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Hal ini terjadi saat tersangka bekerja di Jakarta tahun 2014 lalu. Kirah menuturkan dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual dan dibayar untuk berhubungan dengan sesama pria.
“Dulu saya pernah diminta berhubungan badan sesama pria tahun 2014 di Jakarta. Awalnya memang dibayar Rp 1,5 juta,” ujar Kirah.
Ia mengaku sudah beberapa kali dibayar untuk berhubungan badan sesama pria. Namun, bayaran yang ia terima beragam. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Memang pernah dibayar Rp 1,5 juta. Tetapi setelah itu hanya Rp 300 ribu, Rp 200 ribu. juga pernah Rp 100 ribu. Selain di Jakarta pernah juga di Banjarnegara 3 kali,” kata Kirah. Kirah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
“Menyatakan terdakwa Kirah alias Bolot bin Pirmadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan untuk perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis Heddy Bellyandi.
Adapun anggota majelis, yaitu Fitria Septriana dan Refi Damayanti. Menurut majelis, keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim. (gr)