Potret24.com, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengevaluasi penerapan sanksi administratif kepada pelanggar Peraturan Walikota (Perw" />
Pekanbaru

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Segera Dievaluasi

2
×

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Segera Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengevaluasi penerapan sanksi administratif kepada pelanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

Sejak diberlakukan satu pekan lalu, sudah ratusan warga terjaring razia tidak memakai masker.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, Perwako Nomor 130 Tahun 2020 merupakan regulasi tentang pedoman prilaku hidup baru (PHB) dan terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Kita akan melakukan evaluasi. Kemarin saya sudah konsultasi dengan Pak Walikota, bahwa dari Perwako 130 terhadap pengenaan sanksi itu apakah efektif atau tidak,” kata Jamil, Selasa (18/8/2020).

Jamil mengatakan, saat ini tim terpadu Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar perwako. Selain itu tim melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Tim Terpadu Kota Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Polresta, dan Kodim menyasar pelanggar di beberapa ruas jalan. Tim melakukan razia diruas jalan dalam kota dan perbatasan Kota Pekanbaru.

“Saat ini memang fokus dijalan, mungkin kedepannya kita akan razia di mall, pasar, dan kantor-kantor,” sebutnya.

Jamil menilai dari razia yang digelar tim selama satu pekan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah cukup tinggi.

“Memang masih ada satu dua masyarakat yang belum menjalankannya. Mereka masih terjaring tim dilapangan,” sebutnya.

Perwako Nomor 130 Tahun 2020 berisi kebijakan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Perwako itu masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Ada sanksi berupa denda dan kerja sosial. Dalam Perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum. (gr/bs)