Potret24.com, Dumai – Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mendapatkan remisi umum bersampena Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 75.
Dari 391 warga binaan, sebanyak 390 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat remisi umum.
Demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Dumai melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai, Erika Putra Ginting.
“Ada 390 warga binaan Rutan Dumai yang diusulkan mendapatkan remisi umum,” kata Erika Putra Ginting, Senin (17/08/2020).
Remisi yang didapat para warga binaan tersebut bervariasi. Adapun remisi paling banyak didapat warga binaan selama 6 bulan.
“Ada yang diberikan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 1 bulan remisi sebanyak 87 orang, remisi 2 bulan ada 94 orang dan untuk remisi 3 bulan remisi ada 66 orang. Selanjutnya penerima remisi 4 bulan ada 29 orang, 5 bulan remisi ada 113 orang. Terakhir, untuk penerima remisi 6 bulan ada 1 orang,” tukasnya.
Erika menambahkan, saat ini penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai sebanyak 952 orang. Dari keseluruh penghuni itu, dinyatakan tidak satupun warga binaan dapat remisi bebas.
“Hal ini disebabkan sebagian warga binaan dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Dumai,” tutupnya. (aan heru saputra)