Potret24.com, Bengkalis- Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dkk akhirnya dimenangkan.
Ketua Koperas BBDM Suwitno Pranolo menyebutkan bahwa gugatan nomor 12/G/2020/PTUN membuat dirinya tidak akan berdiam diri dan akan terus mengejar haknya.
“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum, memutuskan menolak eksepsi dinas koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan serta memerintahkan dinas koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA),” ujar Suwitno Pranolo, Selasa (18/08/2020).
Menurutnya, hasil gugatan di PTUN terhadap surat keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, yang menyatakan bahwa Koperasi BBDM sah diketuai Ismail tersebut cacat hukum.
Sementara sesuai putusan PTUN Pekanbaru, menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.
“Otomatis dengan dicabutnya surat itu, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk. Sehingga hal ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM, demikian penjelasan dari saya, didampingi semua pengurus dan penasehat hukum kantor hukum Megawati & Rekan di Pekanbaru,” ujarnya lagi.
Disinggung soal upaya selanjutnya, Suwitno Pranolo mengutarakan, dirinya tak akan berdiam diri. Untuk selanjutnya akan menyampaikan amar putusan ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan berdiam diri, dengan segala upaya yang ada kami akan menyampaikan amar ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis. Karena kami telah melaporkan saudara Herman M.Si sebagai Kadis Koperasi UMKM Bengkalis. Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. STPL /307/VII/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 31 Juli 2020,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi BBDM dibawah kepemimpinan Suwitno Pranolo mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 23 April 2020.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis yang mengesahkan koperasi BBDM di bawah kepemimpinan Ismail. (siti)