Potret24.com, Indragiri Hulu- Setelah hening beberapa saat, kasus dugaan korupsi di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Laporan dugaan korupsi ini diteruskan Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) sesuai lampiran surat nomor 125/PPHI/P/Inhu dengan tujuan ke Kejaksaan Negeri Rengat.
Ketua PPHI Kabupaten Inhu melalui humasnya Ali Amsar Siregar, Rabu (12/08/2020) membenarkan telah melaporkan secara tertulis terkait dugaan korupsi di Desa Talang Jerinjing tersebut. Pihaknya minta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Inhu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita minta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2019. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perihal kebocoran Dana Desa tersebut bisa dituntaskan,” katanya lagi
Ditambahkannya lagi, Tahun 2019 lalu, sesuai alokasi dana desa ada pengalokasian Dana Desa untuk pengadaan mesin pengolahan tangkos sawit.
“Namun hingga saat ini, wujud fisik barang tersebut tidak bisa diperlihatkan. Sehingga wajar berbagai macam asumsi akhirnya muncul,” tegasnya lagi.
Selain pengadaan mesin yang diduga fiktif tersebut lanjutnya, melalui dana desa juga dialokasikan dana sebesar 300 juta untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) milik Desa Talang Jerinjing.
“Dana Rp300 juta tersebut juga perlu diusut penggunaannya,” tegasnya menambahkan.
Terkait mesin pengolahan tangkos sawit, dirinya menerima pengakuan Direktur BUMDes bahwa pihaknya telah melakukan pemesanan ke negeri Cina.
“Itu sama saja artinya wujud barangnya belum bisa diperlihatkan,” tegasnya lagi.
“Biar semuanya jelas dan terang, Kami meminta aparat penegak hukum Kejari Rengat turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut,” imbuhnya. (fras)