Potret24.com, Dumai- Aparat Polsek Medang Kampai Dumai berhasil membongkar kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana di sebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad, RT. 004, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (25/08/2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, SH kepada potret24.com mengatakan, HNS (30) Warga Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai.
Saat itu pelaku usai melakukan percobaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya.
“Namun seorang rekan lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pihak Polsek Medang Kampai tengah melakukan pencarian satu pelaku tersebut,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Bersama tersangka HNS (30), lanjut Kapolres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Amstar Polo, 1 (satu) buah Tang Potong, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Kunci Besi berbentuk “T”, 1 (satu) buah Kunci Segi Tiga, 2 (dua) buah Kunci L dan 3 (tiga) buah Kunci Pas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana mengenai Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Dumai. (aan)