Potret24.com, Pekanbaru - Kepolisian sektor Lima Puluh menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/08/2020) di Kecam" />
Potret Hukrim

Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Sabu

2
×

Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Kepolisian sektor Lima Puluh menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/08/2020) di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dia erinisial RG (37). Dia berhasil ditangkap setelah terendus diduga hendak transaksi sabu kepada pembeli.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, Sabtu (15/08/2020).

Penangkapan RG berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Lima Puluh menindaklanjuti, mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto, petugas langsung undercover pengintaian terhadap target.

Saat di lokasi pengintaian, petugas melihat gerak-gerik RG (37) sedang berdiri dan dicurigai sebagai pengedar. Tanpa pikir panjang, Polisi pun mengamankan RG. Saat diamankan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku.

Dari hasil penangkapan RG, petugas berhasil mengamankan 1 plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 unit ponsel, 1 botol merek Sprite (bong), 3 kaca pirex warna bening, dan 1 (satu) buah mancis.

“Selain di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Hasilnya, ditemukan alat-alat untuk menggunakan shabu tersebut,” tukasnya.

Saat ini pelaku sudah dititip dibalik jeruji Mapolsek Lima Puluh. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh petugas. Nantinya, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RG (37) dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (put)