Potret24.com, Jakarta — Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/07/2020) malam.
Kejaksaan Agung pun langsung mengeksekusi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
Djoko langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri di Gedung Mabes Polri, dalam kasus Bank Bali tersebut.
Kepala Badan Reserse KriminalMabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelarian Djoko sekaligus kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.
“Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.
“Dengan ini maka tugas kejaksaan selesai, status yang bersangkutan dari terpidana kini menjadi warga binaan,” kata Ali.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan untuk sementara Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas atau rutan tetapi dititipkan di Rutan Mabes Polri.
“Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di cabang Rutan Salemba yang ada di Mabes Polri,” kata Reynhard. (gr)