Potret Hukrim

Polda Riau Berhasil Ringkus Empat Perampok Sadis

4
×

Polda Riau Berhasil Ringkus Empat Perampok Sadis

Sebarkan artikel ini

Potret24.comPekanbaaru- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus empat pelaku perampokan sadis yang beroperasi di ruas Pekanbaru menuju Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam aksi perampokan sadis tersebut, pelaku sempat melukai wajah korban dengan senjata api rakitan jenis revolver. Setelah melukai korban, pelaku kemudian merampok korban serta selanjutnya membuang serta membakar mobil korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/8/2020) siang mengatakan, saat itu korban baru pulang usai mengutip uang perusahaan hasil penjualan sembako.

“Saat di jalan, korban kemudian dihadang dengan kawanan rampok tersebut. Korban sempat terluka karena ditembak pelaku,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Setelah korban dilumpuhkan, Zain Dri Nugroho menjelaskan pelaku berinisial FM, EH, WL dan WL ini membawa korban ke sebuah kebun kelapa sawit, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang di Kabupaten Kampar.

“Disana korban ditinggalkan begitu saja setelah sebelumnya pelaku membakar mobil korban Kondisi korban saat ditinggalkan terikat dan mulut dibekap. Sedikitnya Rp150 juta uang hasil rampokan berhasil dilarikan pelaku,” tambahnya lagi.

Aparat Ditreskrimum Polda Riau yang menerima informasi terjadinya perampokan langsung membentuk tim untuk memburu pelaku. Hasilnya cukup menggembirakan.

Otak pelaku perampokan yakni FM berhasil diringkus di Way Kanan, Provinsi Lampung, Selasa (04/08/2020).

Di hari yang sama, tiga pelaku lainnya masing-masing EH, WL dan WY berhasil diringkus di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Aparat Ditreskrimum Polda Riau masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

“Dua tersangka lainnya yakni RF dan PW masih dalam tahap pengejaran,” tegasnya lagi.

Para pelaku perampokan ini dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Ancaman bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya lagi. (tang)