Potret Sumatera Selatan

Pencalonan OVi di Pilkada Ogan Ilir Dinilai Resahkan Masyarakat

3
×

Pencalonan OVi di Pilkada Ogan Ilir Dinilai Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Palembang– Rencana pencalonan Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat Ogan Ilir.

Berbagai asumsi akhirnya muncul dan tak bisa terbendung lagi. Sebagian masyarakat Sumsel akhirnya ikut berkomentar terkait rencana pencalonan tersebut.

“Ovi jadi maju yah, apa tidak salah. Itu khan Bupati satu bulan yang tertangkap BNN akibat penyalahgunaan narkoba. Dah sembuh apa belum dia itu?” ujar seorang warga Ogan Ilir, Ismail Sarwata ketika ditanyakan terkait rencana pencalonannya tersebut.

Dirinya menilai rencana pencalonan Ovi bisa membuat masyarakat Ogan Ilir terkotak-kotak.

“Apalagi bisa saya pastikan masyarakat Ogan Ilir merupakan figur-figur yang taat beragama dan sangat anti dengan narkoba,” katanya menambahkan.

Ismail menilai, rencana Ovi maju di Pilkada Ogan Ilir terlebih dahulu harus memperlihatkan surat bebas narkoba.

“Itu penting bagi masyarakat Ogan Ilir. Tak yakin saya masyarakat Ogan Ilir mau memilih calon pemimpin yang pernah cacat. Logikanya tidak kena. Terlebih lagi masyarakat Ogan Ilir dikenal sebagai masyarakat yang cerdas. Mana mau orang cerdas memilih pemimpin yang mantan pemakai narkoba,” tambahnya secara yakin.

Sebagai warga masyarakat Ogan Ilir yang baik, dirinya meminta sebaiknya Ovi membatalkan rencananya tersebut.

“Mumpung masih ada waktu sebaiknya dibatalkan sebelum penetapan KPU,” tegasnya lagi.

Selain itu dirinya berharap, para bacalon Pilkada Ogan Ilir sebaiknya memiliki track record yang bagus.

“Rekam jejaknya harus bagus. Sifat dan karakternya harus berjiwa pemimpin,” katanya menambahkan.

Sementara itu DPP PPP memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di Jakarta, Rabu lalu, mengatakan PPP akan melakukan evaluasi terhadap para kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai berlambang Ka’bah tersebut, juga akan memperketat seleksi.

“Misalnya di kemudian hari ternyata dia (calon kepala daerah) ada rekam jejak tentang masalah (narkoba) itu, tentu itu akan menjadi evaluasi. Tapi hari ini kita melakukan upaya penjaringan-penjaringan seleksi terhadap para kandidat, tentu (jejak rekam narkoba) itu menjadi salah satu keharusan bebas dari narkoba,” katanya.

Menurut Reni, secara etika dan kepatutan mantan pecandu narkoba tidak boleh menjadi pemimpin, sekalipun yang bersangkutan sudah bertobat.

Narkoba, kata Reni, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.

“Narkoba itu kan sudah menjadi musuh bersama, dan siapapun yang terlibat di dalam masalah itu, itu kan diberikan sanksi, diberikan hukuman yang sangat berat,” kata dia.

Reni menegaskan partainya juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah.

Sebagai partai Islam yang mengharamkan terhadap narkoba, Reni menegaskan partainya siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat MK tersebut.

“Saya kira keputusan MK harus kita hormati walau bagaimanapun. Pokonya kita hormatilah putusan MK,” ucap Reni.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi.

Pemohonan uji tersebut tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina. (gr)