Infotorial Siak

Pemkab – KASN Selenggarakan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

7
×

Pemkab – KASN Selenggarakan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Siak- Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah, termasuk di Kabupaten Siak yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Daerah guna meningkatkan netralitas ASN.

Salah satunya melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (KGNN-ASN) yang kali ini mengambil tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.

Kegiatan ini berupa deklarasi netralitas ASN yang diikuti jaringan virtual Daerah Tingkat Satu dan dua, Wilayah III (Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat,dan Papua).

Bupati Siak melalui Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan ini, terutama terkait dengan regulasi yang mengatur tentang ASN dalam Pilkada.

Budhi Yuwono menjelaskan, kampanye virtual tersebut juga mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi.
Hal ini akan segera ditindaklanjuti Pemda kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Tadi pak Agus Pramusinto (Kepala KASN) menyampaikan mengenai regulasi netralitas ASN dalam Pilkada. Pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan Tipikor KPK) juga menyampaikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi ASN dalam Pilkada”, katanya usai menghadiri kampanye virtual di Pucuk Rebung Meeting Room, Rabu (05/07/2020).

“Nanti akan diturunkan surat edaran oleh Pemkab kepada seluruh ASN mengenai hal ini”, tambahnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, Achmad Selamet Hidayat menyampaikan bahwa menjaga netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh penyelenggara negara. Tapi tetap tidak mengabaikan haknya sebagai warga negara untuk memilik atau dipilih dalam Pilkada.

“Meskipun ASN netral, mereka tetap punya hak politik untuk memilih ataupun di pilih, tetapi dalam penyelenggaraan perhelatan politik tidak bisa terjun langsung baik dalam kegiatan-kegiatan pasangan calon dan lainnya,” jelasnya.

Acmad juga menjelaskan bahwa dalam pemenuhan hak pilih bagi ASN telah diatur pada saat hari pemilihan dilaksanakan.

“Ada waktunya para pegawai ASN tetap akan menentukan pilihan kemana dia akan memilih dan itu tergantung dari penilaian ASN itu sendiri kepada pasangan calon yang ada. Dan itu dilakukan ketika hari pencoblosan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber, Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Dr Pahala Nainggolan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr Achmad Slamet Hidayat, SPd,MSi, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji,SH. M.Hum, serta Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo. (inf)