Potret24.com, Pekabaru- Rencana penerapan sanksi denda bagi warga Kota Pekanbaru yang tidak menggunakan masker di tempat umum menuai kritikan tajam. Mulyadi, Amd, seorang anggota DPRD Pekanbaru menilai penerapan sanksi tersebut takkan berjalan maksimal.
“Saya sangat tidak setuju, karena yang pertama, perwako soal sanksi bagi masyarakat tidak menggunakan makser ini tidak pernah disosialisasikan kepada kami di legislatif apalagi kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (02/08/2020).
Sebelum penerapan denda tegas Mulyadi, Pemko Pekanbaru sebaiknya terlebih dahulu fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. Penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir.
“Pemko wajib bagi-bagi masker gratis ke seluruh warga Pekanbaru. Kedua lakukan sosialisasi secara berkala dan massif ke seluruh masyarakat melalui dinas terkait, kecamatan, kelurahan, LPM, FKPM, Karang Taruna, Forum RT RW, Ketua RW dan Ketua RT. Selanjutnya berikan peringatan, kalau ditemui masyarakat tak pakai Masker, tanya alasannya apa. Kalau memang yang bersangkutan tetap ngotot tidak baru kemudian ditegakkan sanksi,” ujar Mulyadi lagi.
Mulyadi juga menekankan, jika Pemko Kota Pekanbaru merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi baru selanjutnya memutuskan untuk memberikan sanksi. Saran Mulyadi, sanksi tersebut bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial. Karena sanksi denda dinilainya tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Mungkin bagi bapak mungkin uang Rp 250.000 sedikit. Tapi bagi masyarakat lainnya itu nilai yang sangat besar. Jadi tolong pertimbangkan kembali rencana penerapan sanksi dari perwako tersebut,” pungkasnya lagi.
Sementara Ikhwan dalam keterangannya menilai Pemko sengaja mencari pemasukan di tengah kondisi masyarakatnya yang sudah kewalahan.
“Pemberian sanksi itu sangat memberatkan dan tidak manusiawi. Gimana caranya membayar sanksi sedangkan untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Tolong yang membuat kebijakan pakai otaknya sedikit,” tegasnya kepada potret24.com.
Sebagaimana yang diberitakan, pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah covid-19 di Kota Pekanbaru bakal kena denda. Nantinya setiap pelanggar bisa kena denda sebesar Rp 250.000.
“Kalau mengabaikan protokol kesehatan, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu,” terang Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu (29/07/2020).
Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19. Saat ini Kota Pekanbaru sudah kembali zona merah. (gr)