Potret24.com, Pekanbaru- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini tengah menyusun kembali jadwal pemeriksaan terhadap Sihol Pangaribuan.
Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 itu dilaporkan terkait dugaan perambahan hutan, dan beberapa perkara lainnya.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Saat itu pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (29/07/2020).
Namun, saat itu yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Sewaktu kita undang, ada konfirmasi dari penasehat hukumnya untuk minta jadwal ulang,” katanya Rabu (05/08/2020).
Diterangkan Andri, Sihol Pangaribuan tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran Ia sedang berada di Medan Sumatera Utara untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya.
“Akan kami undang lagi yang bersangkutan (Sihol),” terangnya.
Meski begitu, Andri belum merinci secara pasti kapan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar tersebut.
Untuk diketahui, Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rtc)