Potret Hukrim

Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Perkara Kasus Pemalsuan Surat Tanah

4
×

Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Perkara Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah milik Hotman Simanjuntak hingga saat ini masih mengambang tanpa kepastian di Direskrimum Polda Riau. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 12 Juli 2010 yang silam.

Demikian dikatakan kuasa hukum Hotman Simanjuntak, Akhiruddin Harahap saat dikonfirmasi potret24.com, Rabu (05/08/2020). Menurutnya, kasus tersebut berawal saat klaim sepihak pasangan suami istri N dan S atas lahan seluas 4 hektar.

Laporan tersebut ditambahkan Hotman saat itu ditangani Direskrimun Polda Riau dengan menugaskan tiga orang penyidik.

Namun tambahnya lagi hingga 10 tahun berlalu, laporan atas penyerobotan lahan jalan di tempat. Padahal sesuai informasi yang diterimanya, tim penyidik sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Pasal yang diterapkan kepada keduanya adalah pasal 253 dan atau pasal 385 KUHP,” katanya menambahkan.

Bahkan tambahnya lagi, bukti kepemilikan surat tanah sudah diperiksa di laboratorium forensik.

“Hasilnya jelas, surat yang dimiliki kedua tersangka tersebut tidak identik atau dipalsukan,” Ditambahkannya lagi, perkara ini juga sudah diajukan ke Riau tanggal 17 April 2012.

Tapi anehnya sangkaan pasal yang digunakan dalam berkas yang dikirimkan penyidik tersebut tidak menggunakan kata ‘dan’ ‘atau’ sebagai alternatif pasal yang akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena itu, jaksa menyarankan perkara klien kami ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Padahal secara pidana ini sudah bisa dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan juga status terlapor yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya lagi.

Pihaknya menduga ada oknum yang sengaja mempermainkan kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum. Terakhir Hotman berharap perkara ini dapat diselesaikan sesuai prosedur hukumnya. (tang)