Potret Hukrim

Kepala BMKG Alor Cabuli 3 Bocah Ditetapkan Sebagai Tersangka

4
×

Kepala BMKG Alor Cabuli 3 Bocah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kupang – Polisi menetapkan kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang ada di kabupaten itu. Keduanya telah ditahan.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.

“Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu,” kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (30/8/2020), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengenakan pasal pemberatan. Karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.

“Korbannya lebih dari satu orang sehingga pasal pemberatan kita kenakan,” tambah dia.

Agustinus menambahkan dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

“Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi,” ujar dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor. (gr)