Pekanbaru

Judi Modus Gelanggang Permainan di Arena, FPI Diminta Turunkan Massa Tutup Perjudian

2
×

Judi Modus Gelanggang Permainan di Arena, FPI Diminta Turunkan Massa Tutup Perjudian

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Praktek perjudian berkamuflase seperti gelanggang permainan (gelper) di Arena Pekanbaru masih berlangsung hingga Selasa (25/08/2020).

Pengelola perjudian berkedok gelper sepertinya tidak ada rasa takut aktivitas ilegalnya bakal ditindak aparat Satpol PP ataupun Kepolisian Daerah Riau. Bahkan sepertinya mereka menantang aparat hukum untuk menindak secara langsung aktivitas mereka.

Seorang warga Kota Pekanbaru Ustad Syamsul Hidayah tidak habis pikir kenapa praktek perjudian dan prostitusi marak sekarang di Kota Pekanbaru.

“Tidak mengerti saya lagi harus bagaimana. Kondisinya sudah ruwet dan kebablasan. Cuma satu obatnya, semua elemen umat Muslim di Pekanbaru harus bersatu dan melakukan aksinya. Kita gerebek dan pertontonkan ke aparatur Satpol PP dan Polda Riau,” tegasnya ketika ditemui, Selasa (25/08/2020) di Masjid Al Jamik usai Shalat Zuhur berjamaah.

Ditegaskannya lagi, praktek perjudian di Kota Pekanbaru sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Kondisi ini seperti melemparkan aib ke muka kita. Umat Muslim di Pekanbaru dipermalukan jika praktek perjudian masih tampak di depan mata,” tegasnya lagi.

Ditambahkannya sesuai QS Al-Maidah : 90 jelas-jelas dikatakan “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” katanya lagi

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.

Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Dikatakannya lagi sesuai QS Al-Maidah : 91 juga dikatakan “Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”tambahnya.

Jadi tegasnya lagi, secara hukum agama Islam judi tersebut sangat diharamkan dan perlu diberantas keberadaannya.

“Saat ini ada praktek perjudian di depan mata. Solusinya cuma dua, tutup secara baik-baik. Kalau tidak bisa musnahkan hingga tinggal puing-puing,” tegasnya lagi.

Dirinya menolak dikatakan tindakan terakhir sebagai tindak anarkis. Tapi tindakan seperti perlu dilakukan agar eksistensi Umat Muslim di Kota Pekanbaru ada dan selalu memantau.

Dirinya mengaku sedikit kecewa dengan ormas-ormas Islam yang katanya banyak di Kota Pekanbaru.

“Kalau mereka mengaku ormas Islam baik itu FPI atau apalah namanya, bergerak donk, jangan diam saja melihat praktek perjudian berkembang pesat. Dan saya yakin seyakinnya kekuatan yang dimiliki FPI mampu menutup habis praktek perjudian di Kota Pekanbaru,” tegasnya lagi. (gr)