Potret24.com, PEKANBARU – Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hayin telah dijebloskan ke tahanan.
Bersamanya ditetapkan dua jaksa lain sebagai tersangka yaitu Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri (OAP) dan Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra (BDS). Selain mereka, tiga orang lainnya kini sedang diperiksa sebagai saksi, namun telah dicopot dari jabatannya.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (20/08/2020).
Kasus ini bermula ketika 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Inhu ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengaku resah karena menjadi korban pemerasan pencairan dana BOS 2019 oleh oknum Kejari Inhu.
Berita ini pun menyentak publik. Dugaan pemerasan itu terus bergulir. Merespons peristiwa ini Kejati Riau melakukan investigasi. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana terhadap tiga pejabat kejari tersebut.
Hayin dilantik sebagai Kajari Inhu pada Januari 2019. Sebelum di Inhu, dia pernah berdinas pada sejumlah kantor kejaksaan, antara lain sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Saat menjabat jaksa madya, dia pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta. Jauh sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai kasipidum Kejari Kepanjen (Kabupaten Malang), Jawa Timur.
Hayin mendapatkan gelar S2 Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Dia kini menempuh pendidikan S3 hukum di Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan. Hayin kini tak hanya dicopot dari jabatannya, namun mendekam di balik terali besi.
Kapuspenkum mengatakan, dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selama menjabat Kajari Inhu, dia beberapa kali jadi sasaran aksi demonstrasi mahasiswa. Mahasiswa mendesak kejari berani mengusut tuntas dugaan korupsi di Inhu. Namun dalam demo-demo itu, Hayin tak pernah berdialog dengan mahasiswa.
Kepemimpinan Hayin juga diwarnai dengan kaburnya dua tahanan Kejari Inhu. (gr)