Potret Nasional

Golkar Setuju Kasus Jaksa Pinangki Ditangani KPK

4
×

Golkar Setuju Kasus Jaksa Pinangki Ditangani KPK

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil alih oleh KPK. Elite Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR RI Supriansa pada dasarnya setuju jika KPK yang menangani kasus jaksa Pinangki namun harus ada alasan yang jelas dari Kejagung.

“Nah, kalau memang kejaksaan sendiri meragukan tingkat independensinya untuk memeriksa sesamanya. Saya ulangi ya, bukan saya mengatakan ya. Kalau kejaksaan sendiri meragukan independensinya memeriksa sesamanya, jaksa, dengan mengedepankan hasil yang maksimal demi kepentingan keadilan dan kepuasan publik, saya kira tidak salah, wajar, jika kasus itu diambil alih oleh KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (27/08/2020).

Supriansa menegaskan, kasus jaksa Pinangki akan menjadi masalah jika didiamkan begitu saja. Sebab, sebut anggota Mahkamah Partai Golkar itu, kasus jaksa Pinangki telah menjadi konsumsi publik.

“Yang bermasalah kalau kasus itu didiamkan. Selama salah satu di antara dua institusi, penyidikannya yang besar ini, KPK berkehendak menuntaskan itu, itu adalah jalan yang baik, ya kan,” sebut Supriansa.

jaksa Pinangki

“Dan (kasus jaksa Pinangki) tidak bisa kita diamkan, karena ini sudah terserap oleh publik yang sangat luas, dan bisa menjadi penilaian kurang bagus oleh publik kalau kasus ini tidak terungkap secara baik dan transparan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komjak menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Menanggapi itu, KPK berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.

“Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8). (gr)