Potret24.com, Tembilahan- Bupati Inhil, HM Wardan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan remisi secara simbolis kepada 424 narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan, Senin (17/08/2020). Penyerahan remisi di tengah pandemi Corona yang tengah melanda itu diusulkan dalam rangka HUT RI ke 75.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak di lapas/rutan seluruh Indonesia dan dilangsungkan secara virtual yang terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram.
Bupati Inhil, HM. Wardan menyebut bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman akan diberikan kepada Narapidana setiap kali memperingati HUT Proklamasi Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang menjalani binaan di Lapas maupun Lapas Khusus Anak.
“Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri, meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” jelasnya.
Lanjutnya, Bupati Inhil mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Ia berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini sebagai semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
“Setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi sehingga bisa kembali dan dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat,” sebutnya usai menyerahkan SK Remisi kepada Narapidana secara simbolis.
Semetara, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Adhi Yandriko Mastur, BC.IP, SH., M.Si menyebut bahwa dari 424 remisi yang diberikan terdapat 417 yang mendapat remisi pengurangan langsung atau remisi umum.
“Sementara 7 lagi mendapat remisi umum 1 yakni bebas karena mendapat remisi, namun karena mereka masih memiliki subsider jadi mereka harus menjalani subsider kurungan tersebut,” sebutnya.
Tambahnya, Adhi Yandriko menyebut bahwa pada hari ini belum ada yang bebas secara langsung, karena mereka harus menjalani masa hukuman subsider. (adv)