Potret24.com, Pekanbaru– Keterlambatan penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Riau (Bankeu) kepada warga terdampak mulai dipertanyakan. Sejumlah masyarakat mulai mengeluhkan dan Bankeu yang sangat dibutuhkan masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Riau.
Keterlambatan penyaluran bankeu itu pun menjadi sorotan sejumlah Praktisi Sosial Hukum. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F Silaen menduga, bantuan-bantuan seperti itu, seperti bankeu di Provinsi Riau itu sangat rawan disalahgunakan oleh para oknum politisi. Lantaran, saat ini dalam situasi menuju Pilkada Serentak 2020.
“Ada aroma bau permainan politis dalam distribusi bantuan seperti itu,” tutur Samuel F Silaen, Sabtu (01/08/2020).
Bantuan Keuangan yang diberikan melalui Program Bantuan Keuangan (Bankeu) diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. Peruntukannya bagi Desa dan Kelurahan yang ada di Provinsi Riau.
Bantuan tersebut harusnya diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, tanpa embel-embel politis.
“Diduga kuat sudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik untuk Pilkada serentak 2020. Buktinya, di sejumlah desa di Kabupaten dan Kota, banyak warga mengeluhkan terkait dana bankeu Covid-19 yang dijanjikan oleh Gubernur Riau Syamsuar pada bulan Mei lalu tersebut tak kunjung cair,” jelas Silaen.
Silaen melanjutkan, keterlambatan penyaluran sejumlah bantuan tersebut dapat diindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan program oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk kepentingan Politik Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya, ada dua hal yang bisa saja dilakukan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengendapkan sejumlah dana di bank serta menunda penyaluran dengan segudang alasan lain.
“Dana itu seharusnya sekarang sudah di terima masyarakat. Jika dana itu belum disalurkan ini bisa ada dugaan dana tersebut di-endapkan di Bank oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari bunga depositonya,” tuturnya.
Sesuai Keputusan Gubernur dan linier dengan Intruksi Presiden, dana tersebut sudah seharusnya di terima masyarakat pada bulan Mei 2020. Samuel F Silaen berharap, melalui pihak Kejaksaan atau Kepolisian, agar segera menindak dengan melakukan pemeriksaan dan mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan program bantuan tersebut.
Sementara itu Kadis Sosial Provinsi Riau, Dahrius Husin mengakui Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dampak Covid-19 masih belum sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat.
Dahrius Husin menyebut, hanya beberapa Kabupaten dan Kota yang telah menyalurkan bantuan tersebut, dan itu pun belum tuntas. Diantaranya, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuansing, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
“Kita baru terima laporan bulan Juni kemarin,” ujar Dahrius Husin sebagaimana dikutip dari Sinarkeadilan.com.
Dahrius mengatakan, mengenai transfer dana ke Kabupaten atau Kota, itu sepenuhnya wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana akan ditransfer jika Kabupaten/Kota telah melaporkan data penerima bantuan tersebut ke Dinas Sosial Provinsi, untuk selanjutnya dana akan ditransfer ke ke daerah, melalui persetujuan Gubernur.
Dari dokumem salinan yang diterima, bantuan keuangan khusus penanganan dampak sosial yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Riau Kpts. 848/V/2020, tertanggal 19 Mei 2020 lalu. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan sejumlah Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota semasa pandemi Covid-19.
Dana tersebut diketahui bersumber dari dana APBD Provinsi Tahun 2020. Bantuan sosial itu berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan. Bantuan tersebut peruntukan bagi warga yang terdampak ekonominya semasa pandemi Covid-19. (gr/sk)