Potret24.com, Siak- Narkoba dan Covid-19 merupakan dua musuh bangsa saat ini yang harus di perangi bersama demi kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si saat memberikan arahan dalam acara Penyuluhan Bahaya Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (narkoba) serta Sosialisasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Aula Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Minggu (16/8/2020) siang.
Dijelaskan Bupati, bahaya narkoba di masa pandemi Covid-19 saat ini, akan berlipat-lipat ganda dampak buruknya bagi keselamatan jiwa warga masyarakat.
“Memakai narkoba akan menyebabkan penurunan daya tahan tubuh yang sangat drastis. Konsekuensinya akan mempermudah masuknya Virus Corona ke dalam tubuh,” terang Alfedri.
emimpin Siak itu lantas mengingatkan agar semua elemen masyarakat menjauhi narkoba karena narkoba merupakan pemicu utama munculnya kejahatan lainnya.
“Jauhi narkoba! Jangan mencoba-coba barang sedikitpun. Karena sekali mencoba, pasti ada yang kedua, ketiga dan seterusnya, hingga menjadi pecandu. Jika sudah kecanduan bukan hanya diri sendiri yang rusak, melainkan kamtibmas juga pasti terganggu. Karena narkoba adalah pemicu munculnya kejahatan lainnya. Seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya”, himbaunya.
Bupati Alfedri dalam kesempatan berikutnya menjelaskan, perjuangan melawan covid-19 saat ini memasuki titik menentukan.
“Selain perjuangan berat melawan narkoba. Saat ini perjuangan melawan covid-19 memasuki titik sangat menentukan. Sebab kita telah memasuki fase puncak penyebaran virus mematikan ini dimana setiap hari terus ada penambahan kasus,” urainya lagi.
Sebagai upaya penanganan pandemi secara serius, Alfedri lantas menjabarkan Instruksi Presiden tertanggal 4 Agustus 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan covid-19.
“Tanggal 4 Agustus 2020 yang lalu Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Didalam Inpres ini memuat berbagai aturan diantaranya Presiden mengajak kita semua untuk mentaati protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker ketika keluar rumah,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa selain instruksi mentaati protokol kesehatan, Inpres tersebut juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Di dalam Inpres ini juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat (perorangan, pelaku usaha, dan pengelola tempat fasilitas umum) yang melanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran lisan, tertulis, administrasi hingga kerja sosial (bagi perorangan) dan pencabutan ijin usaha sementara bagi pelaku usaha,” jelasnya lagi. (inf)