Potret Nasional

Breaking News! Tiga Jaksa Kejari Inhu Kabarnya Ditahan, Ini Identitasnya

4
×

Breaking News! Tiga Jaksa Kejari Inhu Kabarnya Ditahan, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya sedang mengalami cobaan yang berat. Di bawah kepemimpinannya, terbongkar sejumlah kasus oknum jaksa nakal yang berperilaku korup dalam menjalankan tugasnya.

Setelah heboh kasus Jaksa Pinangki yang diduga menerima suap Djoko Tjandra, kini beredar kabar penyidik Jampidsus menahan 3 oknum jaksa sekaligus.

Kali ini bukan terkait kasus buron cessie Bank Bali, melainkan kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala sekolah di Indragiri Hulu.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, tiga oknum jaksa di Kejari Inhu yang ditahan antara lain HS selaku Kajari Inhu, OP Kasi Pidsus dan RF Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikabarkan juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka sebelumnya diperiksa sejak, Jumat (14/08/2020) dan ditahan, Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah BP Kasi Datun Kejari Inhu, BD Kasi Inteliken Kejari Majalengka, AS Kasi Datun Kejari Ciamis.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung, apakah benar ada penahanan tiga jaksa tersebut.

Hayin Suhikto, kejari inhu yang sesuai informasi sudah ditahan

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).

Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan sebelumnya mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton hingga keesokan harinya, Jumat dinihari 17 Juli lalu.

Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama.

Hukuman tersebut, tergantung jaksa agung yang kini masih menunggu hasil analisa dan pembuktian inspeksi kasus tersebut.

“Intinya kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu.

“Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima dimana, kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut,” kata Raharjo Budi Kisnanto.

Kejati Riau tidak main-main. Penyelidikan internal, jelasnya, akan diamati di mana lokasi diduga penyerahan sejumlah uang tersebut dari para kepala sekolah atau guru atau bendahara dana BOS.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, menceritakan ada tiga kali penyerahan uang atas permintaan dari oknum jaksa Kejari Rengat. Oknum tersebut meminta uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 65 juta kepada para Kepsek dalam kasus dugaan pengelolaan dana BOS. (gr/rtd)