Potret Peristiwa

Berzina di Kamar Selingkuhan, Bos Perusahaan Digerebek Istri

7
×

Berzina di Kamar Selingkuhan, Bos Perusahaan Digerebek Istri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kupang- HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, Bos Perusahaan Kupang ini, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25), Gadis SPG.

Ya Bos Perusahaan Kupang in diduga Selingkuhan di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin lalu siang.

HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan Bos Perusahaan Kupang ini, HM (43) dan LAS (25).

Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl ( Gadis SPG ) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

“Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

Berdasarkan keterangan Bos Perusahaan Kupang ini (HM) kepada pihak kepolisian, HM mengenal Gadis SPG pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.

Pasangan Bos Perusahaan Kupang dengan Gadis SPG ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan ( Berzina) layaknya suami istri.

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.

Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

HM sendiri tak berkutik. Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.

Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

“Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota,” katanya. (gr)