Pekanbaru

Apa Ceritanya Kasus Korupsi Video Wall di Pemko Pekanbaru

3
×

Apa Ceritanya Kasus Korupsi Video Wall di Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan video wall melalui APBD Pekanbaru TA 2017 sebesar RP4,4 miliar terkesan tenang saja. Bahkan saking tenangnya, Kejati Riau belum juga melakukan eksekusi penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan hampir 5 bulan yang lalu.

Dua tersangka, masing-masingnya yakni ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV. Solusi Arya Prima berinisial AMI yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang masih berkeliaran bebas.

“Terimakasih atas masukannya, dan kita akan segera tindaklanjjuti ke pimpinan,” ujar Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) DPD Riau, Fernandes Felix Panggabean menirukan pernyataan yang disampaikan Humas Kejati Riau, Kamis silam.

Disampaikan Felix, pihaknya secara langsung menghubungi Kejaksaan Tinggi Riau guna mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi video wall di Pemko Pekanbaru tersebut. Rencananya minggu depan dirinya terbang ke Pekanbaru untuk bertemu langsung dengan Kajati Riau.

“Tadi saya hubungi langsung melalui telpon, dan Humas Kejati berjanji akan meneruskan ke pimpinan (Kajati Riau). Saat ini saya masih mengawal penanganan kasus di Medan, kemungkinan minggu depan baru ke Pekanbaru,” ujar Felix kepada riaucrime.com.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Setelah menghubungi distributor produk, perbaikan tidak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi.

Selanjutnya dicari bengkel elektronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.

Guna mendalami kasus dugaan korupsi di dalam pengadaan video wall 2017, Kejati Riau melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus meminta keterangan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (18/11/2019) tahun lalu.

Selain itu, Jaksa Penyelidik juga memanggil Azmi selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku Kepala Bappeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau juga telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu. Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Saat ekspos yang dilakukan pada awal Februari 2020 lalu, Kajati Riau saat itu, Mia Amiati menyampaikan sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus itu dan tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Apalagi jika kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti. Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan,” tegas Mia Amiati saat itu.

Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, pengadaan video wall melalui APBD Pekanbaru TA 2017 sebesar RP4,4 miliar itu merugikan negara Rp3,9 miliar.

Namun hingga saat ini, belum satupun tersangka yang ditahan pihak kejaksaan. Vinsensius Hartanto sendiri masih bebas menghirup udara segar kendati kabarnya terlihat jarang masuk kantor pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi itu di Kejaksaan Tinggi Riau. (rc)