Potret24.com, Pekanbaru- Pelaku berinisial MA (54) diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap Polsek Tampan di kedai tuak di Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Sabtu (08/08/2020).
Hasil penelusuran potret24.com, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencabulan nya sejak tahun 2013. Saat itu korban berinisial PB masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa pelaku menyutubuhi anak tirinya, saat ibu korban sedang berada di rumah sakit karena keguguran.
“Tahun 2013, korban dan pelaku ini hanya berdua saja, karena ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku menyutubuhi korban saat korban baru selesai mandi,” ujar Ambarita, Minggu (09/08/2020).
Pelaku menuntun korban saat selesai mandi untuk dilakukan pencabulan dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu. Bukan hanya itu saja, pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan berulang kali kepada anak tirinya itu.
Ambarita menjelaskan bahwa pada Januari 2019 saat korban sedang tertidur di ruang tamu untuk menemani sang ibu karena mengalami kecelakaan, pelaku mencabuli korban dengan meraba-raba buah dada korban.
“Saat korban tertidur di ruang tamu karena menemani ibu korban yang habis kecelakaan, pelaku meraba buah dada korban dan korban sempat memukul ayah tirinya itu. Tidak terima melihat kejadian itu, sang ibu langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia sempat kabur dan menghilang. Tapi kemudian berhasil diamankan di kedai tuak yang berada di Jalan Dahlia, Kecamatan Tampan pada pukul 20.00 WIB. (tang)