Potret24.com, Pekanbaru – Aktivitas perjudian berkedok Gelanggang Permainan Anak (Gelper) yang di kota Pekanbaru, hingga kini masih terlihat ‘subur dan aman’.
Aktivitas ilegal tersebut bahkan aman dari jangkauan Aparat Penegak Hukum (APH) di ibu kota Provinsi Riau. Salah satunya yang paling terkenal adalah Arena di Jalan Tuanku Tambusai.
Meski aktivitas tersebut banyak ditentang oleh elemen masyarakat, seperti dari kalangan mahasiswa, tokoh agama, pemuka adat tapi aktivitas perjudian di Arena tetap eksis.
Padahal semestinya aktivitas perjudian tersebut bertentangan dengan norma adat, budaya dan agama, bahkan melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Tokoh pemuda Riau Ali Syahbana ketika dimintai komentarnya sangat menyesalkan aktivitas perjudian di Kota Bertuah ini semakin marak.
“Semestinya aparatur hukum di negeri ini turun tangan menyelesaikan persoalan judi di Pekanbaru hingga tuntas. Buktikan kepada masyarakat bahwa aparat hukum tidak punya andil dalam maraknya aktivitas perjudian. Tangkap dan penjarakan pengelola serta pemilik usaha ilegal tersebut. Ini sudah seperti menampar Slogan Kota Madani,” tegasnya lagi, Senin (24/08/2020).
Dirinya mengaku belum mau menurunkan massanya karena masih menunggu itikad baik aparatur hukum di negeri bertuah ini.
“Kita sengaja belum turun tangan sambil terus memantau perkembangan di lapangan. Ada atau tidak itikad baik Pemko Pekanbaru maupun Polda Riau ataupun Polresta Pekanbaru melakukan penindakan,” katanya lagi.
Kita berikan deadline satu minggu ke depan, katanya menambahkan. Tapi jika satu minggu ini tidak ada kejelasan ataupun itikad baik dari pengelola untuk menutup praktek perjudian, kita pastikan massa relawan anti judi di Pekanbaru akan turun.
Sementara sesuai pantauan potret24.com di lapangan, aktivitas perjudian di Arena digandurungi kaum Wanita dan Pria dewasa. Bahkan sebagian sudah terlihat berusia senja sekitar 50-60 tahun.
Di lain pihak, perizinan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru terhadap Gelper tersebut, merupakan izin gelper untuk Permainan Ketangkasan anak-anak atau video game.
Namun meskipun demikian jam operasional lokasi tersebut sudah menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Apalagi, jadwal operasional gelper yang ditentukan perda tersebut, Gelper termasuk kategori tempat video game, sehingga harus tutup pukul 17.00 WIB.
Jika melewati batas jam operasional, maka rawan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Modusnya, para pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dengan koin itu, para pengunjung sudah dapat bermain ria yang didampingi para juri yang disediakan dari pengelola gelper atau partisan.
Jika menang, para pemain dapat menukarkannya menjadi voucher, dan terakhirnya akan ditukarkan menjadi uang.
Tempat penukaran voucher menjadi uang sengaja diletakkan tak jauh dari gedung oleh pengelola.
Kalau untuk satu voucher berwarna biru bisa ditukar dengan Rp 50 ribu, sedangkan Voucher warna hijau dapat ditukarkan seharga Rp 100 ribu yang tak jauh beda dengan praktek perjudian Casino di Singapura.
Di lain pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)
mengaku siap untuk mengambil tindakan tegas kepada pengelola, jika terbukti menyalahi izin bahkan akan mengambil tindakan tegas berupa membekukan izin gelper tersebut.
Gelper yang menyalahi izin itu, terancam tidak akan dapat beroperasi lagi, jika ada laporan masyarakat bisa jadi awal penindakan terhadap pengelola gelper yang menyalahgunakan izin.
“Apalagi gelper tersebut, terindikasi ada praktek judi. Aktivitas itu jelas tidak sesuai izin yang diterbitkan. Kalau terbukti menyalahgunakan izin, ya kita akan cabut izinnya,” tegas M Jamil selaku Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru. (gr)