Pekanbaru

Usai Nonton Video Porno, Pelaku Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

3
×

Usai Nonton Video Porno, Pelaku Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru– Usai nonton video porno, pelaku berinisial AD mencabuli bocah tetangganya sendiri berumur 4 tahun dengan inisial TBT. Aksi pencabulan ini dilakukan AD di dalam becak, tepatnya disamping kandang babi Jalan Samosir, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

AD melakukan aksi bejatnya, Rabu (24/06/2020) tanggal, sekitar pukul 21.00 WIB. Sesudah nonton video porno, ia melihat bocah sedang bermain di depan halaman rumahnya dan mengajak bocah itu ke belakang rumah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreani mengatakan bocah tersebut digendong dan menuju disamping kandang babi di belakang rumah bocah tersebut.

“Ayah korban sedang tidak dirumah, karena seorang pendeta. Jadi korban ini bermain di halaman rumahnya. Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain dan langsung di bawa ke belakang rumah untuk melakukan aksi bejatnya,” kata Viola, Kamis (02/07/2020).

Pelaku saat itu menidurkan bocah di aras becak. Saat itu korban sempat melawan, tetapi karena masih anak kecil bocah itu tidak berdaya. Tangan kanan pelaku memegang badan korban, dan tangan kiri pelaku memegang kemaluan nya.

“Awal nya pelaku membuka celana korban, kemudian kelamin pelaku dimasukkan ke dalam kelamin bocah ini selama 3 menit. Pelaku sempat membujuk korban dengan membeli makanan di warung,” jelasnya.

Saat pulang, orangtua nya tidak mengetahui bahwa anak nya sudah dicabuli oleh AD. “Ketahuan nya waktu orangtua nya ini membersihkan kemaluan anak nya sesudah buang air kecil,” lanjutnya.

Saat diperiksa, orangtua nya melihat bahwa kemaluan anak nya lecet, saat ditanya orangtua nya, korban baru mengakui telah dicabuli oleh AD. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Rumbai

AD diamankan Polsek Rumbai saat berada di rumah saudaranya, karena mencoba melarikan diri. “Saat di interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (tang)